News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Sebut 48 Jaksa Diberi Sanksi Disiplin Selama 2024, 24 Orang dapat Hukuman Berat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat menerima audiensi bersama Pansel Capim dan Dewas KPK, Rabu (12/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan hingga kini masih ada jaksa yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin selama periode Januari sampai Juni 2024.

Burhanuddin mengatakan total, ada 48 jaksa yang melakukan pelanggaran berdasarkan catatan yang ada.

"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya saat memimpin upacara peringatan Hari Bakti Adhiyaksa di Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Jaksa Agung ST Burhanuddin Sampaikan 7 Arahan untuk Para Jaksa

Dia merinci, dari total 48 jaksa yang melakukan pelanggaran, empat orang di antaranya diberi hukuman ringan.

Sementara itu, ada sebanyak 20 jaksa yang mendapatkan hukuman tingkat sedang akibat perbuatannya.

"24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.

Baca juga: Jaksa Agung Ultimatum Anggotanya Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024: Melenceng, Ditindak!

Di sisi lain, dia memastikan bahwa jaksa-jaksa yang bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 orang tersebut. 

"Dalam kurung waktu 5 tahun belakangan ini kejaksaaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," ungkap Burhanuddin.

Terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terus menekan angka pelanggaran oleh seluruh insan Adhyaksa.

"Kita harapkan bahwa terus ada tren menurun terhadap bagaimana jaksa dikenai hukuman," tutur Harli.

Harli memaparkan, pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran Jamwas. Dengan begitu, kerja-kerja yang dilakukan jaksa akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Burhanuddin mengatakan sejak Januari 2024 juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Tercatat ads 97,5 persen jaksa telah melakukan pelaporan LHKPN.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini