"Artinya, putusan pengadilan tinggi masih bisa berubah. Sampai putusan kasasi. Kalau dia kasasi. Siapa tahu dia bebas," katanya.
Augustinus meyakini pihak CCL juga tidak akan mungkin memberikan triliunan rupiah kepada Indonesia.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Minta Jaksa KPK Periksa Pihak Blackstone dan CCL
Pasalnya, yang dianggap uang pengganti oleh Hakim, adalah keuntungan secara bisnis bagi CCL.
"Apa iya mau, Corpus Christi mau merugikan dirinya? Bagi saya itu, ini enggak masuk akal. Masa Corpus disuruh mengembalikan keuntungannya. Ini bisnis kok. Kecuali corpus-nya mau charity," katanya.
Menurutnya, jika KPK ngotot meminta uang pengganti, bisa jadi Corpus memutus kontrak dengan Pertamina.
Dampaknya bisa merugikan Pertamina, karena Pertamina sudah memiliki pembeli LNG Corpus.
"Bisa juga Corpus putuskan kontrak. Kalau dia dibuat repot dan dikejar-kejar terus, dia putuskan kontraknya" ujarnya.
Ketua Indonesia Gas Society (IGS), Aris Mulya Azof, mengingatkan bahwa jika Corpus sampai memutuskan kontrak penjualan LNG ke Pertamina, akan merugikan perusahaan plat merah itu.
Pasalnya, selama ini Pertamina sudah mendapatkan harga gas murah dari Corpus.
Apalagi permintaan gas saat ini meningkat, sehingga Pertamina bisa jual dengan untung yang berlipat.
"Sekarang gap kekurangan gas terjadi akibat turunan produksi hulu dan kebutuhan meningkatkan," ujar Aris, Senin (22/7/2024).
Aris mengatakan bahwa Corpus sudah berkomitmen akan memasok LNG ke Pertamina untuk dijual lagi, hingga 2039.
"Kalau terhenti maka kita harus mencari penggantinya," ujarnya.
Persoalannya, mencari pengganti supplier LNG bukan perkara mudah.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina, Jaksa KPK Tuntut CCL Bayar Uang Pengganti USD 113,83 Juta