Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membetot pengembalian kerugian negara di kasus gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero).
Pihak KPK akan mengejar CCL dan meminta mereka menyerahkan uang pengganti.
Nilainya sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp1,8 triliun.
KPK mengeklaim sudah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat.
"Kita sebetulnya lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara untuk asset recovery-nya. Supaya kita bisa mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, tempo lalu.
Persoalannya selama pemeriksaan saksi dan proses pengadilan, pihak CCL tidak pernah dihadirkan.
"Corpus tidak pernah didengar di persidangan. Dan dia (Corpus) tidak terdakwa. Dia (Corpus) tidak terikat pada putusan perkara kita," ujar praktisi hukum, Augustinus Hutajulu, kepada awak media, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, KPK bisa mengejar uang pengganti ke CCL, jika pengadilan AS juga mengadili CCL.
"Itu bisa jika AS sebut dia (CCL) korupsi juga. Dia diadili di AS sana, dia dinyatakan korupsi. Baru bisa. Ini kan tidak. Jadi saksi pun tidak, sepanjang yang saya tahu," katanya.
Augustinus juga mengatakan bahwa harusnya penyidik dapat memintai keterangan pihak CCL. Karena penyidik sudah dua kali berangkat ke AS.
Pada 2023 lalu misalnya, penyidik KPK ke Amerika Serikat bahkan bersama pegawai Pertamina.
Mereka hendak menemui CCL. Sayangnya KPK tidak berhasil menemui CCL dan meminta keterangannya.
Di sisi lain, Augustinus menilai, saat ini kasus LNG belum berstatus inkracht van gewijsde.