TRIBUNNEWS.COM - Dede Riswanto (30), salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky menegaskan penolakannya untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana.
Diketahui sebelumnya Dede disomasi oleh Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
Somasi tersebut dilayangkan Iptu Rudiana karena Dede dinilai menyebar fitnah dengan mengaku bahwa Iptu Rudiana telah menyuruhnya mengarang skenario pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam somasi tersebut Dede pun diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah kandung dari Eky.
Menanggapi hal tersebut, Dede memilih enggan meminta maaf kepada Iptu Rudiana.
Pasalnya Dede yakin bahwa pengakuannya ini adalah sebuah kebenaran.
Dibanding meminta maaf kepada Iptu Rudiana, Dede pun lebih memilih untuk meminta maaf kepada para terpidana kasus Vina Cirebon yang tengah menjalani hukuman penjara.
Serta meminta maaf kepada keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Bersedia buat apa? Lebih baik saya (meminta maaf) kepada 8 pidana yang kemarin dipenjara, dan keluarganya," kata Dede dilansir Tribun Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Dede pun memilih untuk tak menggubris somasi yang dilayangkan oleh Iptu Rudiana.
"Ya biarin aja hak dia itu, biasa aja, saya mau minta maaf sama 7 terpidana dan keluarga," imbuhnya.
Baca juga: Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Lebih lanjut, Dede menegaskan, sebelum memutuskan untuk muncul ke hadapan publik, dirinya sudah menyiapkan mentalnya.
Bahkan Dede mengaku siap dipenjara untuk mempertanggungjawabkan kesaksian palsu yang diberikannya delapan tahun lalu.
Dede juga berpesan kepada rekannya Aep yang juga jadi saksi kasus Vina Cirebon untuk jujur.