News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Akan Jalani Sidang Vonis Jumat 26 Juli 2024

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Tol MBZ akan menjalani sidang vonis pada Jumat (26/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) akan memasuki tahap akhir.

Pekan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atau putusan bagi empat terdakwa.

Keempat terdakwa di antaranya Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Putusan perkara ini akan dibacakan Majelis Hakim pada Jumat (26/7/2024).

"InsyaAllah akan kami bacakan putusannya Hari Jumat tangal 26," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebelum menutup persidangan Selasa (23/7/2024).

Rencananya, putusan akan dibacakan Majelis Hakim Jumat nanti pada pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Jelang Vonis, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tol MBZ

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung pun diminta untuk kembali menghadirkan empat terdakwa pada sidang mendatang.

"Jam 14 untuk membacakan putusan dari Majelis Hakim. Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa pada persidangan berikutnya," kata Hakim Fahzal, diiringi ketuk palu tanda sidang berakhir.

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.

Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.

Baca juga: Sidang Replik, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan DD dan YM dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ

Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.

Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini