Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) akan memasuki tahap akhir.
Pekan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atau putusan bagi empat terdakwa.
Keempat terdakwa di antaranya Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Putusan perkara ini akan dibacakan Majelis Hakim pada Jumat (26/7/2024).
"InsyaAllah akan kami bacakan putusannya Hari Jumat tangal 26," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebelum menutup persidangan Selasa (23/7/2024).
Rencananya, putusan akan dibacakan Majelis Hakim Jumat nanti pada pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Jelang Vonis, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tol MBZ
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung pun diminta untuk kembali menghadirkan empat terdakwa pada sidang mendatang.
"Jam 14 untuk membacakan putusan dari Majelis Hakim. Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa pada persidangan berikutnya," kata Hakim Fahzal, diiringi ketuk palu tanda sidang berakhir.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.
Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.
Baca juga: Sidang Replik, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan DD dan YM dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ
Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.