Dalam laporannya, kematian Dini disebutkan akibat asam lambung serta sakit jantung.
"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," ungkap tim kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Al Farauq.
Dimas turut menyayangkan langkah polisi langsung mempercayai laporan tersangka.
Baca juga: Sadisnya Ronald Tannur Aniaya Dini Sera, Pukul Botol Miras dan Tendang Korban hingga Tersungkur
Bahkan menurut dia, polisi juga sempat membuat pernyataan di media bahwa korban meninggal dunia karena sakit.
"Seharusnya seorang kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Hakim Vonis Bebas Anak Mantan DPR RI dari Dakwaan Pembunuhan Janda Asal Sukabumi"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tami)(Tribun Jatim/Toni Hermawan)
Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar