Cabut Izin Praktik
Selain itu, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyiapkan saksi untuk para pihak yang terlibat dalam praktik curang ini.
Sanksi berupa teguran lisan hingga pencabutan izin.
Ispektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, sanksi administrasi ini tak menghapus sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi, siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak," ucap Murti.
"Salah satu langkah kita akan memberikan sanksi mulai dari penghentian untuk pengumpulan SKP [Satuan Kredit Profesi]. Seorang dokter kan untuk menjaga kompetensinya harus mencari kredit poin ya, itu biasanya satu tahun 50 kredit. Kalau enam bulan kita bekukan, mungkin tidak terpenuhi kan," lanjut dia.
"Sampai yang cukup berat pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," katanya.
Rugikan Negara Puluhan Miliar
Adapun tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan rumah sakit yang melakukan kecurangan hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Pahala,mengatakan, tim KPK menemukan adanya 4.000 kasus klaim fiktif BPJS yang dilakukan tiga rumah sakit.
Mayoritas dalam kasus ini merupakan klaim fiktif BPJS untuk kebutuhan fisioterapi yang tidak tercatat dalam catatan medis.
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis," kata Pahala dikutip dari Kompas.com.
"Jadi sekitar 3000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis," sambungnya.
Pahal menuturkan, tiga RS yang melakukan klaim fiktif BPJS itu tersebar di Jawa Tengah (1 RS) dan Sumut (2 RS).