TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkritik putusan bebas yang diberikan Majelis Makim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur terlibat kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Kejagung menilai putusan bebas ini adalah cerminan dari majelis hakim yang tak utuh dalam melihat perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pasalnya hakim memutuskan dasar penyebab kematian korban adalah karena pengaruh alkohol.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Harli pun menilai majelis hakim tak melihat perkara pembunuhan ini secara holistik, tapi hanya sepotong-sepotong saja.
"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," kata Harli dilansir Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjadikan tak adanya saksi sebagai pertimbangan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Harli lantas mempertanyakan siapa yang akan bertanggungjawab atas meninggalnya Dini Sera Afrianti ini.
"Kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal."
"Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," tegas Harli.
Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum: Jaksa Bisa Langsung Ajukan Kasasi
Harli menuturkan, majelis hakim seharusnya bisa memeriksa kasus pembunuhan ini dengan lebih dalam.
Serta bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, termasuk soal hubungan korban dan pelaku.
Pasalnya sebelum meninggal, Dini sempat terlibat cekcok dengan Ronald Tannur.