News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim Putus Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Lantas Siapa yang Tanggung Jawab ke Korban Meninggal?

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. | Kejagung mengkritik putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Surabaya pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini