"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.