TRIBUNNEWS.COM - Putusan bebas yang dijatuhkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik terhadap anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, tengah menjadi sorotan publik.
Keluarga korban pun kecewa dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ronald tersebut.
"Kecewa, keluarga sangat sedih dengan putusan itu," ujar kakak Dini, Ruli Diana Puspitasari pada Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, kekecewaan ini berbanding terbalik dengan nasib dari pihak terdakwa.
Bagaimana tidak, usai Ronald divonis bebas, ayahnya yakni anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur juga masih menjadi legislator di Komisi IV.
Bahkan, Edward Tannur juga masih mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid.
"Masih (aktif di PKB), kemarin kan nyalon lagi dan belum berhasil," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jazilul berdalih bahwa kasus yang menimpa anak Edward Tannur tidak berkaitan dengan status sebagai anggota DPR.
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dari 12 Tahun Tuntutan Penjara
Dia juga menginginkan agar partainya tidak disangkutpautkan.
"Jadi jangan juga kemudian terus habis itu PKB disebut semuanya, enggak ada hubungannya. Ini dilakukan oleh Ronald dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamida, mengakui bahwa Edward memang sempat dinonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR.
Dia mengungkapkan penonaktifan tersebut agar Edward bisa fokus dalam mengurus Ronald yang tengah tersandung kasus hukum.
Kini, Luluk menyebut Edward sudah kembali aktif sebagai legislator.
"Nonaktif sebentar saat ada kasus hukum anaknya. Tapi udah kembali aktif dan cukup vokal di Komisi IV memperjuangkan masyrakat NTT," kata Luluk.
Ia berujar bahwa PKB tidak ada alasan untuk memecat Edward meski anaknya tersandung kasus hukum.
"Masih anggota fraksi PKB pemilu 2024 juga caleg. Alasan mecat pak Edward apa? Beliau tidak melakukan kejahatan atau melanggar hukum dan loyal pada PKB," pungkasnya.
Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim Sebut Korban Tewas karena Konsumsi Miras
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas lewat putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik pada sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/7/2024) di PN Surabaya.
Pada putusannya, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Baca juga: Edward Tannur Bantah Intervensi Kasus Penganiayaan DSA, Minta Ronald Tannur Hadapi Jerat Hukum
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)