News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum: Jaksa Bisa Langsung Ajukan Kasasi

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih, buka suara mengenai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa, Ronald Tannur.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak anggota DPR RI yang divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Baca juga: Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Yenti menyebut, saat ini putusan majelis hakim tetap harus dihormati.

Meski demikian, ia mengatakan, ketika majelis hakim menjatuhkan putusan yang membebaskan terdakwa, maka jaksa penuntut umum (JPU) dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanpa dilakukan upaya banding terlebih dahulu.

Baca juga: Fraksi PKB DPR Angkat Bicara Atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan DSA

"Hukum bebas, bisa diupayakan hukum oleh jaksa, yaitu kasasi," kata Yenti, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (25/7/2024).

"Harusnya kalau bukti-bukti kuat JPU langsung mengajukan keberatan dengan upaya hukum kasasi, bukan banding," tambahnya.

Terkait kasasi tersebut, ia menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 244 KUHAP, dimana putusan bebas dan lepas tidak bisa dibanding, melainkan langsung dapat diupayakan kasasi.

Sementara itu, ia juga menyoroti satu di antara beberapa pertimbangan vonis bebas yang diberikan majelis hakim, yakni pertimbangan bahwa ada upaya memberikan pertolongan dari terdakwa kepada korban.

Terkait pertimbangan yuridis tersebut, Yenti menilai, seharusnya hal itu hanya dapat meringankan hukuman, bukan justru membebaskan terdakwa.

"Kalau pertimbangannya yuridis bebas karena memberikan pertolongan kepada korban, paling meringankan," ucapnya.

Adapun hal terpenting, katanya, lebih pada soal ada atau tidaknya bukti bahwa terdakwa Ronald Tannur melakukan perbuatan kekerasan yang menimbulkan kematian.

"Hukum pidana mencari bukti materiil, apakah perbuatan yang didakwakan dilakukan, bukan apakah ada yang menolong," kata Yenti.

Baca juga: Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Sebelumnya, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini