TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan perubahan terkait label pangan olahan. Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Ada dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.
Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.
Sementara, Pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label”.
Baca juga: Lunaknya Kebijakan BPA di Indonesia: Perlindungan Konsumen atau Kepentingan Industri?
Lindungi konsumen dari bahaya BPA
Dalam peraturan terbaru ini, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, bahan yang biasa digunakan oleh galon guna ulang.
Perlu diketahui, paparan BPA dapat berasal dari banyak sumber berbahan plastik. Namun, galon air minum berbahan polikarbonat yang digunakan ulang menjadi salah satu yang paling signifikan secara intensitas dan menimbulkan risiko terpapar senyawa BPA.
Terlebih, BPOM menyebutkan bahwa galon polikarbonat paling banyak beredar di tengah masyarakat dengan persentase 96 persen dari total galon air minum bermerek yang beredar.
Berdasarkan data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm mengalami peningkatan berturut-turut hingga 4,58 persen. Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen.
Maka dari itu, demi melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat paparan BPA, BPOM akhirnya mewajibkan pelabelan bahaya BPA pada air minum dengan kemasan polikarbonat yang telah lama menjadi sorotan karena potensi bahaya kesehatan yang ditimbulkan.
Tidak hanya di Indonesia, risiko paparan BPA juga menjadi perhatian dunia sehingga banyak negara besar yang bahkan telah melarang penggunaan BPA, misalnya Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, Cina, Malaysia, dan Filipina.
Baca juga: Ibu Harus Tahu, Ini Bahaya BPA bagi Bumil dan Dampaknya pada Tingkah Laku Anak!
Paparan BPA memicu berbagai gangguan kesehatan serius
Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD. menjelaskan, paparan BPA, terutama dalam jangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari gangguan hormonal hingga kanker.
“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh. Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Namun, berbahaya dalam jangka panjang,” jelasnya.
Sistem endokrin sendiri adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh. Salah satunya, terkait proses fisiologis, seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.
Junaidi melanjutkan, begitu masuk ke tubuh melalui medium makanan atau minuman yang ditempatkan dalam wadah plastik, BPA akan meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut pada reseptor di berbagai organ. Akibatnya, terjadi gangguan hormonal dalam tubuh.
Gangguan hormonal dapat memengaruhi pertumbuhan dan pubertas, serta fertilitas. Bahkan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan kondisi ini dapat memicu munculnya sel abnormal dalam tubuh, serta meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.
Untuk itu, Junaidi menilai, regulasi terbaru yang dikeluarkan BPOM merupakan langkah maju pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan edukasi terkait bahaya BPA. Selain itu, peraturan tersebut juga menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada masyarakat sebagai konsumen AMDK. (***Nurfina***)
Baca juga: BPA pada Kemasan Air Minum Dilarang, Uni Eropa Resmi Terapkan Akhir 2024