TRIBUNNEWS.COM - Eks Bupati Kotawaringin Barat sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024).
Ujang Iskandar langsung ditangkap Kejagung sesampainya di di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Vietnam.
Penangkapan Ujang ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Menurut Harli, Ujang diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB.
"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Harli dilansir Kompas.com, Jumat (26/7/2024).
Harli menuturkan, penangpakan Ujang ini dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ujang diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa penyimpangan dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Barat.
Kasus korupsi tersebut diduga dilakukan Ujang ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," terang Harli.
Ditangkapnya Ujang menambah deretan kader NasDem yang terseret kasus korupsi.
Sebelum Ujang, ada Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terseret kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan.
Baca juga: Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR dari NasDem Ditangkap di Bandara, Hartanya Rp 18 Miliar
SYL pun telah mendapat vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.
SYL dinilai bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Hingga kini sidang kasus SYL pun belum usai dan masih berlanjut.