Selain SYL, ada juga Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, yang terjerat kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Johnny G Plate kemudian dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Eks Menkominfo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejaksaan Sepulang Dari Vietnam, Ini Kasus yang Menjeratnya
Petinggi Partai NasDem Kaget Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menanggapi kabar kadernya Ujang Iskandar yang juga Anggota Komisi III DPR RI ditangkap Kejagung RI.
Sahroni mengatakan, dirinya baru mendapat kabar penangkapan tersebut dari awak media. Dia pun mengaku kaget mendengar informasi tersebut.
"Saya baru tau malah ini, kaget juga," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Sahroni masih enggan membeberkan lebih lanjut apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar. Nantinya, ia baru akan melapor kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh terlebih dahulu.
"Saya cari informasi dahulu ya dan saya laporkan terdahulu kepada ketua umum. Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," pungkasnya.
Sebagai informasi penangkapan Ujang Iskandar ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Irfan Kamil, Rahel Narda Chaterine)