News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Kotawaringin Barat

Lagi-lagi Kader NasDem Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Giliran Ujang Iskandar, Ditangkap di Bandara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI, Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem ditangkap oleh Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus korupsi. -- Eks Bupati Kotawaringin Barat sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem, Ujang Iskandar terseret kasus korupsi, ia pun ditangkap Kejagung di bandara, Jumat (26/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Eks Bupati Kotawaringin Barat sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024).

Ujang Iskandar langsung ditangkap Kejagung sesampainya di di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Vietnam.

Penangkapan Ujang ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Menurut Harli, Ujang diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB.

"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Harli dilansir Kompas.com, Jumat (26/7/2024).

Harli menuturkan, penangpakan Ujang ini dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ujang diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa penyimpangan dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Barat.

Kasus korupsi tersebut diduga dilakukan Ujang ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.

"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," terang Harli.

Ditangkapnya Ujang menambah deretan kader NasDem yang terseret kasus korupsi.

Sebelum Ujang, ada Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terseret kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan.

Baca juga: Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR dari NasDem Ditangkap di Bandara, Hartanya Rp 18 Miliar

SYL pun telah mendapat vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

SYL dinilai bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Hingga kini sidang kasus SYL pun belum usai dan masih berlanjut.

Selain SYL, ada juga Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, yang terjerat kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Johnny G Plate kemudian dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

Eks Menkominfo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejaksaan Sepulang Dari Vietnam, Ini Kasus yang Menjeratnya

Petinggi Partai NasDem Kaget Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menanggapi kabar kadernya Ujang Iskandar yang juga Anggota Komisi III DPR RI ditangkap Kejagung RI.

Sahroni mengatakan, dirinya baru mendapat kabar penangkapan tersebut dari awak media. Dia pun mengaku kaget mendengar informasi tersebut.

"Saya baru tau malah ini, kaget juga," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Sahroni masih enggan membeberkan lebih lanjut apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Ujang Iskandar. Nantinya, ia baru akan melapor kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh terlebih dahulu.

"Saya cari informasi dahulu ya dan saya laporkan terdahulu kepada ketua umum. Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," pungkasnya.

Sebagai informasi penangkapan Ujang Iskandar ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.

Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Irfan Kamil, Rahel Narda Chaterine)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini