Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Jumat (26/7/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Trenggono diselisik soal posisinya sewaktu menjabat sebagai komisaris di suatu perusahaan.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan pengetahuannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Bukan cuma soal posisi sewaktu menjabat komisaris, kata Tessa, Trenggono juga diperiksa terkait aliran dana.
"Jadi prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya. Penyidik pasti akan mendalami baik itu penerimaan yang sah yang bersangkutan, jumlahnya dari mana terus digunakan untuk apa, itu tentunya nanti akan didalami oleh penyidik," katanya.
Pantauan Tribunnews.com, Trenggono turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 11.26 WIB. Trenggono naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sekira pukul 08.55 WIB.
Baca juga: Diperiksa KPK, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Ditemani Jenderal Polisi Bintang 3
Itu artinya Sakti Wahyu Trenggono hanya menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 180 menit.
Trenggono yang dikawal sejumlah orang awalnya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Bahkan sempat ada aksi saling dorong antara orang yang mengawal Trenggono dengan awak media yang meliput.
Namun, ketika berada kira-kira tiga meter dari bibir pintu KPK, Trenggono menghentikan langkahnya.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Telkom yang Membuat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Diperiksa KPK
"Jadi sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu KPK, saya membantu KPK artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu, kan terjadi di 2017–2018, yang saya tahu, saya sampaikan, yang tidak saya tahu, ya saya tidak sampaikan," ucap Trenggono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Adapun Trenggono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Dia diperiksa bukan kapasitasnya sebagai menteri, melainkan sebagai Pemegang Saham/Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.