Atas putusan hakim tersebut, kejaksaan memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Peristiwa kematian Dini Sera terjadi Oktober 2023 diawali dari pertengkaran wanita asal Sukabumi, Jawa Barat,tersebut dengan Ronald Tannur di Blackhole KTV Club, Surabaya, Jawa Timur.
Atas peristiwa tersebut, Ronald Tannur pun duduk di kursi pesakitan dan dituntun 12 tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP seperti yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Dorong Komisi Yudisial Bergerak, Sekjen PAN Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Mengusik Rasa Keadilan
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," kata hakim membacakan putusan di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Sebelum membacakan putusan ada tiga pertimbangan yang menjadi sorotan jaksa.
1. Hakim Anggap Kematian Korban Akibat Alkohol
Dalam pertimbangannya hakim menilai kematian Dini Sera Afrianti bukan dikarenakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Korban Dini dinilai hakim meninggal akibat minum minuman beralkohol saat karaoke.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam pertembangannya.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR
Menyikapi pertimbangan hakim tersebut, pihak kejaksaan menilai Majelis Hakim yang tak utuh melihat perkara kematian Dini.
"Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-sepotong," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (25/7/2024).
2. Hakim Nilai Ronald Tannur Berupaya Tolong Dini
Hakim Erintuah Damanik pun dalam pertimbangannya menilai upaya Ronnald Tannur melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
menyikapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan fakta adanya korban yang meeninggal sudah tidak bisa terbantahkan.