Pihaknya akan menentang pandangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang menegaskan bahwa Dini Sera Afrianti tewas akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.
Selain itu, mereka juga akan menyangkal pernyataan hakim yang disebut korban meninggal karena alkohol yang ditemukan di lambungnya.
"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat kerusakan oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terangnya.
"Selain itu juga CCTV juga telah kami sampaikan, ada beberapa penganiayaan yang juga tampak dan memang tidak ada saksi lain yang bersama korban," imbuhnya.
Kasus Ronald Tannur
Pada kasus ini Gregorius Ronald Tannur didakwa empat pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian, Pasal 338 tentang pembunuhan, 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 kealpaan menyebabkan kematian.
Anak dari eks DPR RI dari Partai PKB itu sebelumnya dituntut menjalani hukuman selama 12 tahun.
Dalam alur pengajuan kasasi, jaksa memiliki waktu 14 hari. Pada 6 hari pertama akan digunakan untuk menyatakan sikap resmi melalui Pengadilan Negeri Surabaya, sembari menunggu salinan putusan.
Dalam waktu 7 hari digunakan untuk mengirim memori kasasi agar selanjutnya ditangani Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku juga kecewa Gregorius Ronald Tannur bebas.
Ia merasa keadilan tidak bisa ditegakkan meskipun telah menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta-fakta yang ada. Untuk itu, ia mendukung kasasi tersebut.
“Meskipun langit runtuh, hukum harus tetap tegak,” ucapnya.
Pertimbangan Hakim
Tiga pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur menjadi sorotan.
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.