"Seharusnya hakim harus mempertimbangkan, misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," katanya.
3. Tak Ada Saksi
Hakim pun dalam pertimbanggannya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim.
Menyikapi hal tersebut, kejaksaan mengatakan harusnya hakim mempertimbangkan fakta terkait hubungan korban dengan pelaku.
Percekcokan keduanya sebelum kematian korban disebut Harli mesti menjadi pertimbangan.
Memang tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan.
Namun di situ, terdapat barang bukti berupa CCTV yang merekam peristiwa secara jelas.
"Pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama. Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas," ujar Harli.
Selain itu, hasil visum korban, menurut Harli semestinya dapat menjadi salah satu bukti kuat.
"Ada visum et reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," katanya.
Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban.
"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal?" katanya.
Keluarga Nilai Putusan Hakim Tak Adil
Kakak amarhumah Dini, Ruli Diana Puspitasari (35) mengatakan, putusan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dinilai tak adil.
"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," kata Ruli di Sukabumi Kamis (25/07/2024).
Pihak keluarga pun telah mendapatkan kabar dari kuasa hukum dan telah mengkomunikasikan terkait langkah selanjutnya.
"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," ujarnya.
Terpisah, adik Dini, Elsa Rahayu (26), mengatakan keluarga syok dengan putusan hakim tersebut
"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas)," ucapnya Elsa kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.
Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.
Sementara itu, Rolnald Tannur langsung pulang ke rumahnya setelah dijemput keluarga dari tahanan setelah ada vonis bebas dari pengadilan.
Ia langsung pulang ke rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur pun tak kuasa menahan kebahagiaannya setelah mendengar putusan bebas.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega saat beranjak dari ruang sidang.
Penasehat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.
Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Ashri)(TribunJatim.com/Tony Hermawan)(TribunJabar)