Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa siapa saja bisa menjadi sosok yang dianggap pengendali bisnis online di Indonesia.
Ia menuturkan, pihaknya telah mengetahui sekira 2.000 rekening yang menjadi penampung uang bisnis judi online.
Dari 2.000 rekening, Ivan memastikan terdapat sosok berinisial T.
"PPATK sekarang melakukan kajian terkait pembuka data, 2.000 d iantaranya kami duga sebagai pengepul di ujung sana. Inisial-inisial banyak sekali, luar biasa banyak."
"Kalau inisial apapun inisialnya dari 2 juta nama juga sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Geung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: PPATK Tak Takut Pada Bandar Judi Online Berinisial T yang Diduga tak Tersentuh Hukum
PDIP Desak Pengendali Judi Online Ditindak Tegas
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hassanudin mengimbau pemerintah untuk menindak tegas sosok T yang disebut sebagai pengendali judi onlin di Tanah Air.
Namun, Hassanudin enggan berspekulasi soal pernyataan Benny tersebut.
Sebab, BP2MI bukanlah mitra strategis Komisi I DPR RI.
"Ya kalau benar ada orang yang mem backup sebaiknya di proses hukum dong," kata Hassanudin saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Demokrat Usul Satgas Pemberantasan Judi Online Dibubarkan
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Satoso mengusulkan pembubaran Satgas Pemberantasan Judi Online.
Usulan tersebut merespons sosok berinisial T yang disebut kebal hukum dan mengendalikan judi online di Tanah Air.
"Jika ada orang yang kebal hukum dari judi online menurut saya percuma ada Satgas Pemberantasan Judi Online," kata Santoso kepada Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).
"Bubarkan saja Satgas itu, karena tujuan dari dibentuknya Satgas itu adalah sebagai badan ad hock dalam pemberantasan judi online yang selama ini dinilai bahwa aparat penegak hukum belum maksimal memberantas judi online," ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Igman Ibrahim/Fersianus Waku/Yohannes Liestyo/Galuh Widya)