Ditemui terpisah, Ahong, pedagang di Guntung Payung, Banjar baru, Kalsel mengaku lega setelah ada pengumuman resmi dari BPOM. Karena, berkat pengumuman itu, pihaknya bisa kembali berjualan dengan tenang.
"Terus terang saya jadi bingung karena banyak pelanggan saya yang tanya. Syukurlah sudah ada pengumuman dari BPOM. Orang dari distributor juga sudah jelaskan dan tunjukan informasi dari perusahaan," kata dia.
Di tengah kebingungan masyarakat, pernyataan tegas dari pembaga kredible pemerintah memang sangat dibutuhkan. Hal ini untuk memberi kepastian bahi masyarakat dan mencegah terjadinya simpang siur informasi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasannya terkait masa kedaluwarsa roti Aokayang bisa mencapai 3 bulan.
BPOM memastikan roti asal Bandung itu tidak mengandung bahan pengawet yang berbahaya.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati dalam konferensi pers via daring, Kamis (25/7/2024).
Ia menyebutkan bahwa dalam pangan ada bermacam-macam teknologi pengawetan.
Seperti pengawetan pemanasan dengan teknologi sinar UV untuk membunuh bakteri.
Atau juga teknologi aseptik yakni mengemas produk agar tahan lama di suhu ruang tanpa perlu disimpan di lemari pendingin maupun tanpa tambahan pengawet.
Baca juga: Roti Okko dan Aoka Jadi Perbincangan karena Keamanan Pangan, Menteri Teten Soroti Persaingan Usaha
Sementara untuk roti Aoka ini kata dia, menggunakan pengawet dengan masa simpan yang bisa panjang.
"Sepanjang masa simpannya expired date misalkan diklaim 3 bulan dan bisa dipastikan tidak ada perubahan pada kemasan pangan, tidak ada perubahan terhadap mutu pangan maka itu diperbolehkan," jelas Ema.
Dia menuturkan, bahan pengawet biasanya tidak ada hanya ada dalam panganan saja seperti roti.
"Teknologi pengawetan bisa membuat suatu produk memiliki masa simpan yang lebih lama. Selama penggunaan pengawet masih dalam batas ambang dan tidak berlebihan maka diperbolehkan," kata perempuan berhijab ini.
Sebelumnya mencuat isu bahwa roti Aoka produksi PT. Indonesia Bakery Family (IBF) mengandung zat pengawet kosmetik yakni Natrium Dehidrosetat.
Dalam rilis BPOM sebelumnya diterangkan berdasarkan hasil sidak dan inspeksi ke tempat produksi roti Aoka tidak ditemukan zat pengawet kosmetik yakni Natrium Dehidrosetat.
BPOM telah mengambil sampel roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian sampel pada 28 Juni 2024.
“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” kata BPOM pada Rabu (24/7/2024).