TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Dini Sera Alfrianti telah mengadukan vonis bebas Ronald Tannur kepada Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024).
Mereka didampingi kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, serta Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Ada sejumlah kejanggalan yang dirasakan keluarga Dini terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Dirangkum Tribunnews, berikut 5 poin pernyataan keluarga Dini di hadapan Komisi III DPR RI:
Tunjukkan Foto Jenazah
Kuasa hukum kelurga Dini, Dimas Yemahura menunjukkan foto jenazah korban yang diduga tewas setelah dianiaya Ronald Tannur.
Pada foto tersebut, terlihat ada luka bekas lindasan ban pada jenazah Dini.
"Di bagian lengan korban ada bekas ban dari mobil kendaraan tersangka. Ini ada bekas ban," jelas Dimas sembari menunjukkan foto jenazah Dini.
Ungkap Sikap Janggal Hakim
Selain itu, Dimas juga mengungkap sejumlah sikap hakim yang dinilai janggal.
Menurut Dimas, selama persidangan hakim cenderung membela Ronald Tannur.
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus dengan KY dan MA Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim juga disebut tidak memberikan keleluasaan kepada para saksi untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
"Pada saat ahli forensi menyampaikan adanya kematian akibat pendarahan hebat dari perut, hati, dan dada. Hakim sempat menanyakan kepada ahli forensik pertanyaan yang tidak sesuai dengan substansi keahlian ahli," ujarnya.
"'Tahu dari mana kamu kalau meninggal karena dilindas mobil?'," imbuhnya sembari menirukan ucapan hakim.
Sempat Keberatan LPSK Jadi Saksi
Selama persidangan, Dimas juga menilai hakim seolah keberatan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi.
"Hakim sempat keberatan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi, padahal LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban tersangka menyampaikan restitusi," ujarnya.
"Pada saat itu hakim mengatakan 'Tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan? Kita belum tahu. Jadi buat apa kamu menyampaikan ini, itu nanti aja'."
Putusan Sempat Ditunda
Dimas menyebut pembacaan putusan terhadap Ronald Tannur sempat ditunda dua hari.
Mulanya, pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin (22/7/2024).
Namun pada kenyataannya, putusan baru dibacakan pada Rabu (24/7/2024).
"Anehnya, pada 22 Juli 2024, putusan ditunda dan baru dibacakan pada Rabu tanggal 24 Juli 2024," ucap Dimas.
"Dan menyatakan tersangka bebas dari segala tuntutan."
Baca juga: Adukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke DPR, Keluarga Tunjukkan Foto Jasad Dini, Ada Luka Bekas Ban
Ingin Cari Keadilan
Tak hanya sang kuasa hukum, adik kandung Dini, Alfika Risma juga buka suara di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Sambil terbata-bata, Alfika menyebut pihaknya menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi Dini.
Suaranya juga sempat bergetar saat menyinggung ibunya yang meninggal dunia tiga bulan lalu.
"Saya memperjuangkan ini untuk kakak kandung saya serta ibu saya yang sudah meninggal tiga bulan lalu, dan untuk anak almarhum," ucapnya.
Ia berharap, Komisi III DPR dapat membantu keluarganya untuk mendapat keadilan.
Alfika juga berharap Ronald Tannur dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut diberi hukuman yang pantas.
"Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk membantu terus kasus ini hingga selesai agar keluarga saya mendapat keadilan dan tersangka mendapatkan hukuman setimpal."
"Dan hakim segera ditindak dengan seadil-adilnya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)