TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, bertemu Komisi III hari ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ayahanda dari mendiang Dini yakni Ujang, dan sang adik, Alfika, datang bertemu Komisi III DPR setelah melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY).
Mereka juga ditemani kuasa hukum, Dimas Yemahura, dan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Alfika mengadu kepada Komisi III DPR dan meminta keadilan untuk kakaknya.
“Saya mohon kepada Bapak Pimpinan Komisi 3 untuk membantu kasus ini, agar keluarga mendapat keadilan dan tersangka mendapat hukuman yang setimpal dan hakim segera ditindak,” ujar Alfika kepada Komisi III DPR, dikutip tribunnews dari akun YouTube KompasTV, Senin.
Permohonan pihak keluarga Dini tersebut, ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Sahroni mengatakan, agar keluarga Dini tidak khawatir karena Komisi III DPR akan membantu dalam mendapatkan keadilan.
“Untuk pihak keluarga jangan khawatir karena di sini sudah muka singa semuanya, kami sudah melihat apa yang disampaikan oleh hakim dan itu tidak masuk akal,” katanya.
Sahroni juga mengungkapkan dengan nada tinggi, bahwa 3 hakim yang memberikan vonis bebas tersebut sudah sakit semua.
"Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas sakit semua. Kalau 2 hakim ini gak punya TV, dan gak punya hp bagus, saya beliin. Sudah jelas ini viral, perkara pidananya mutlak," ujar Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III tersebut, juga merasa aneh atas putusan hakim yang menyatakan korban meninggal karena minum alkohol.
Baca juga: DPR RI Dorong Imigrasi Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri
Terkait penanganan kasus yang menimbulkan kontroversial tersebut, Sahroni menilai, adanya preseden buruk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan perlu adanya perhatian dari Mahkamah Agung (MA).
"Saya juga punya teman pemabuk semua, tapi tidak ada yang meninggal, paling pingsan. Aneh kalau hakim mengatakan penyebab sah yang bersangkutan (Dini Sera) meninggal hanya gara-gara alkohol. Ini preseden buruk di PN Surabaya. Untuk perlu menjadi perhatian MA," ungkap Sahroni.
Sahroni mengaku, sudah melakukan pemeriksaan data terhadap hakim yang memberikan vonis bebas tersebut, dan ternyata tidak hanya sekali memberi putusan bebas terhadap terdakwa.