"Saya dengar dan saya profiling banyak putusan bebas yang dilakukan hakim tersebut, banyak kasus yang lalu, tetapi kita fokus pada kasus ini dulu,” jelas Sahroni.
Sahroni juga berharap, agar tiga hakim tersebut segera dilakukan pemeriksaan.
“Saya mau tiga hakim ini segera diberikan keadilan dan hukuman dari MA di bidang pengawasan,” tegasnya.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera yang merupakan pacarnya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Legislator Demokrat: Mafia Peradilan di Indonesia Bukan Isapan Jempol
Dugaan penganiayaan tersebut, dilakukan oleh Ronald di salah satu tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).
Namun, Hakim memberikan vonis bebas karena beberapa pertimbangan, dua di antaranya karena tidak adanya saksi dalam peristiwa tersebut serta adanya pengaruh minuman alkohol yang menyebabkan korban tewas.
Sebelum divonis bebas oleh hakim, Ronald Tannur sempat dijerat tuntutan 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263.673.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ahmad Sahroni Sebut 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur 'Sakit' Semua: Diduga Ada 'Hengki Pengki'
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).