News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terima Laporan Keluarga Dini, KY Dalami Vonis Hakim PN Surabaya Terhadap Ronald Tannur

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran etik hakim dari keluarga terduga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti.

Hal ini terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak dari seorang anggota DPR RI divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

"KY telah menerima audiensi sekaligus laporan. Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, pada Senin (29/7/2024).

Mukti mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentamg Penanganan Masyarakat.

Ia menjelaskan, setelah proses administrasi, KY akan menganalisis dari hasil investigasi, dokumen-dokumen, dan saksi yang ada.

Baca juga: PKB Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Setelah itu, katanya, laporan keluarga Dini akan dibawa ke dalam panel untuk diputuskan kelanjutannya.

"Dalam panel itu nanti akan diputuskan, apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya.

Jika ditindaklanjuti, Mukti mengatakan, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan majelis hakim PN Surabaya yang bersangkutan.

Mukti mengatakan, saat ini tim investigasi KY telah bekerja. Namun, tambahan data yang didapatkan tim tersebut belum bisa disampaikan ke publik.

"Tambahan-tambahan data yang diterima ini belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik, karena sifatnya memang tertutup," jelasnya.

Sementara itu, Mukti mengungkapkan, hingga saat ini, KY belum menerima secara utuh salinan putusan lengkap dari kasus perkara yang diputus PN Surabaya tersebut.

"Sehingga, KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasa menjadi indikasi-indikasi untik kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Mukti.

Baca juga: Bertemu Komisi III DPR, Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Diadili dan 3 Hakim Segera Ditindak

Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini