Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon menyoroti perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Singapura.
Dia meminta Pemerintah Singapura melakukan langkah untuk mencegah hal ini.
"Kami prihatin dengan realitas sebagian besar Pekerja Rumah Tangga asal RI di Singapura justru direkrut oleh Agen Singapura dengan jalur mandiri, yang bagi Indonesia adalah nonprosedural karena tidak sesuai dengan UU 18/2017 dan regulasi terkait lainnya," ujar Lasro melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
"Otoritas Singapura perlu memberikan atensi serius mengenai hal ini," tambah Lasro.
Baca juga: Ditelantarkan di Pulau Tak Berpenghuni Perairan Ngenang Batam, 16 Pekerja Migran Dievakuasi TNI AL
Hal tersebut diungkapkan Lasro saat BP2MI menggelar kunjungan kerja ke Singapura.
Delegasi BP2MI bertemu dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Singapura.
Menurut Lasro, kedua negara perlu membentuk Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan hukum kerjasama penempatan dan pelindungan.
Lasro menilai perlu solusi bersama mengatasi praktik pengenaan pembiayaan yang berlebihan (overcharging).
PMI sektor domestik, kata Lasro, di beberapa negara sudah zero cost.
Justru di Singapura, selain menanggung biaya penempatan sendiri, masih dikenakan pemotongan gaji sampai dengan 8 bulan oleh agen di Singapura dan Indonesia.
"Praktik overcharging ini harus dihentikan. Ini harus diberantas," kata Lasro.
Terkait dengan sektor kesehatan, Lasro mengatakan saat ini terdapat 61 perawat dan sekitar puluhan caregiver telah bekerja di Singapura.
Mereka mendapatkan gaji yang cukup memadai, dan pembebanan biaya yang sejauh ini dianggap cukup proporsional.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Belum Banyak Pekerja Migran Indonesia Kerja di Jerman