Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwiyono terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Adapun dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol MBZ sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undangan-Undang Tipikor.
Baca juga: Keterbatasan Waktu, Hakim Tunda Pembacaan Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwiyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Hakim Fahzal saat bacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).
Terkait vonis ini, Djoko dihukum lebih rendah ketimbang tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.
Selain pidana badan, Djoko juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dimana jika terdakwa tak membayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Untuk informasi, Djoko Dwijono merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara ini.
Tiga terdakwa lainnya ialah:
- Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin;
- Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite;
- Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.
Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.
Baca juga: Jelang Vonis, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Tol MBZ
Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.