Pengadilan lanjut Ganjar seharusnya terbuka dan mau melakukan tracing siapa pengunggah pertama video rekaman itu.
Bahkan, Ganjar juga mendorong pengadilan melakukan uji forensik atas rekaman suara yang beredar.
"Saya berharap proses ini diikuti uji forensik. Itu suara siapa. Kalau itu dilakukan, maka pasti akan terbongkar," tegasnya.
Dalam pledoi Palti Hutabarat meminta majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
Ia mengatakan telah menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Tidak ada yang kebetulan kenapa Tuhan mengirim saya ke Lapas.
Saya yakin dan percaya Tuhan punya maksud dan tujuan, mengajarkan saya untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial," katanya.
"Saya meminta pertimbangan dan kemurahan hati dari majelis hakim yang mulia untuk memberi vonis seringan-ringannya.
Saya bergarap segera bebas dan bisa berkumpul kembali bersama anak dan istri saya," ucapnya sambil terbata-bata.
Seperti diketahui, Palti Hutabarat dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.