"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri."
"Karena justru bukti foto itulah membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan."
"Mana ada kecelakaan serusak ini tulangnya bersih habis enggak ada sama sekali kegores aspal dan sebagainya," ungkapnya.
Ia menekankan keluarga Vina dan kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan pengadilan bahwa kasus itu adalah pembunuhan.
"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegangan pada keputusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atau pembunuhan berencana dan juga pemerkosaan," tuturnya.
Susno Duadji Sangat Yakin
Susno Duadji meyakini kasus Vina ini bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).
Menurut dia jika ini peristiwa kecelakaan buktinya sudah jelas ada.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.
"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.
Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.
Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.