Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sejumlah saksi dan keluarga korban dalam kasus tewasnya Afif Maulana diduga mengalami penyiksaan hingga kekerasan diduga dilakukan oknum polisi Polda Sumbar.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut, adapun hal itu terungkap dari hasil penelahaan yang dilakukan pihaknya terkait permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban dalam kasus tewasnya Afif Maulana.
"Dalam hasil penelaahan LPSK terdapat temuan, pertama terdapat 3 laporan polisi yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Susilaningtyas dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).
Selain itu dalam temuan berikutnya, LPSK mendapati bahwa saksi dan korban yang ditangkap pada saat kejadian merupakan anak dibawah umur.
Tak hanya itu Susilaningtyas juga menjelaskan, pihaknya juga menemukan para saksi dan korban mengalami penyiksaan dan kekerasan.
Kemudian dalam temuan ke empat, sebagian saksi dan korban sampai saat ini juga masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.
"(Temuan) Ke lima beberapa saksi dan atau korban telah dimintai keterangan namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi penasehat hukum," pungkasnya.
Resmi Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban
Terkait hal ini sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberi perlindungan terhadap 15 orang saksi dan keluarga korban terkait kasus tewasnya siswa SMP di Padang Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, perlindungan terhadap 15 orang itu diberikan usai pihaknya menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.
"LPSK menerima 15 permohonan perlindungan dalam perkara kematian AM dan dugaan penyiksaan di Padang. Para pemohon terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban," kata Susilaningtyas dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).
Susilaningtyas pun mengatakan, nantinya 15 terlindung itu akan mendapatkan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), hak atas informasi dan rehabilitasi psikologis.
Khusus layanan PHP, lanjut Susi, hal itu bakal diberikan dalam rangka pendampingan terhadap para korban dan saksi ketika memberi keterangan pemeriksaan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Adapun program PHP ini nantinya bakal diberikan khususnya kepada 13 orang yang saat ini berstatus sebagai saksi.