News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Erintuah Damanik, Hanindyo, dan Mangapul. KY akan mengusut majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ini sosok mereka.

TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7/2024).

Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti beberapa waktu lalu.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Adapun pelapor yakni keluarga Dini Sera Afrianti bersama tim Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura.

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," kata Dimas di Gedung Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

Menurut keluarga, kata Dimas, ketiga hakim itu tidak bersikap adil pada saat memimpin jalannya sidang.

Hakim itu juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana pada saat memutus perkara yang merenggut nyawa kliennya tersebut.

"Karena di sana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," ujar Dimas.

Dugaan keluarga terbukti dalam putusan hakim yang justru kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim seolah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.

"Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi."

"Tentu ini sangat mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara," jelas Dimas.

Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan Tim Hukum Dini Afriyanti ke Bawas MA

Ronald Tannur Divonis Bebas

Sebelumnya Majelis hakim di PN Surabaya memutuskan Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu disampaikan lantaran Ronald berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Hakim juga menganggap tewasnya korban bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Sebaliknya, korban diduga meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), di persidangan.

Ronald pun dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Ronald dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini