News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Barang Sitaan KPK setelah Geledah Besar-besaran di Kota Semarang, dari Dokumen hingga Uang Euro

Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK saat memasuki ruang Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).

KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2023 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang.

Yaitu KUS, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AI, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AS, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

BW (swasta), JPP (swasta), HAS (swasta),SUK (swasta), AR (swasta), WK(swasta), AJ(swasta), MAS (swasta).

FA, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang,

AA (swasta), AH (swasta).

MAH, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

AYM (swasta), RWS (swasta), MF (swasta), AM (swasta).

Lalu JJ, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dan MM (swasta).

(mg/Saifuddin Herlanda Abid)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini