KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2023 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang.
Yaitu KUS, penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
AI, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
AS, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
BW (swasta), JPP (swasta), HAS (swasta),SUK (swasta), AR (swasta), WK(swasta), AJ(swasta), MAS (swasta).
FA, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang,
AA (swasta), AH (swasta).
MAH, penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
AYM (swasta), RWS (swasta), MF (swasta), AM (swasta).
Lalu JJ, penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, dan MM (swasta).
(mg/Saifuddin Herlanda Abid)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).