TRIBUNNEWS.COM - Terdapat perbedaan pendapat soal penyebab kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Kubu mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, meyakini Vina dan Eky tewas karena kecelakaan.
Sementara itu, ayah Eky, Iptu Rudiana dan keluarga Vina membantah pernyataan kubu Saka Tatal.
Mereka meyakini, keduanya meninggal dunia karena pembunuhan.
Merespons perbedaan pendapat ini, saat ditanya soal penyebab kematian Vina dan Eky, eks Kabareskrim, Komjen (Purn) Arief Sulistyanto, menyebut dirinya tak bisa berasumsi.
"Untuk menjawab ini saya tidak bisa berasumsi, berandai-andai. Dasar untuk menyebutkan penyebab kematian itu adalah visum et repertum di mana kedua korban ini sudah dilakukan visum et repertum dengan bongkar mayat," ucap Arief dalam acara Kompas Petang dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (31/7/2024).
Arief kemudian membacakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap mayat Vina dan Eky.
"Perihal hasil pembongkaran makam, pemeriksaan mayat atas nama Vina, penyebab kematian adalah trauma tumpul pada kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah, trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yang ditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan, patah tulang paha kanan dan patah tulang kering yang dapat mengakibatkan perdarahan yang secara bersama-sama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian. Luka-luka lainnya ada beberapa luka."
"Kemudian pada Eky. Pada Eky trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak bagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang rahang atas, patah tulang rahang bawah yang dapat menyebabkan kematian," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan itu, ucap Arief, adalah sebuah fakta hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyidik.
Dari luka-luka yang disebutkan dalam visum, Vina dan Eky mengalami luka tumpul karena benturan atau karena dipukul.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Vina Versi Iptu Rudiana, Bantah Ada Penyiksaan
"Nah, dari fakta hukum ini karena sudah dalam dituangkan dalam visum et repertum dan dijelaskan oleh ahli yang melakukan autopsi, maka ini adalah sebuah fakta hukum yang harusnya dijadikan dasar oleh penyidik."
"Dari luka-luka yang disebutkan dalam visum itu tadi ada luka tumpul, luka tumpulnya karena benturan atau karena dipukul," tuturnya.
Ia menyebut, dalam proses persidangan tentu sudah dilakukan proses pemeriksaan dan lain sebagainya sehingga dahulu hakim menyatakan bahwa kasus Vina dan Eky adalah pembunuhan.