Dengan demikian, Hotman menegaskan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.
"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetep berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hadirkan 8 Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Kematian Vina dan Eki karena Kecelakaan
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)