TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap dan menetapkan Meita Iriyanti, influencer sekaligus pemilik tempat penitipan anak atau daycare bernama Wensen School Depok sebagai tersangka kasus penganiayaan balita berinisial MK (2).
Meita Iriyanti ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Setelah menyandang status tersangka, Meita kini dibayangi hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya.
Berikut 7 fakta kasus pemilik daycare aniaya balita di Depok, dirangkum Tribunnews:
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah orangtua MK, RDU melapor ke Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024) lalu.
Ia melaporkan Meita atas dugaan penganiayaan terhadap MK di daycare.
RDU mengaku baru mengetahui perbuatan keji tersangka setelah mendapat laporan dari satu guru dan terkonfirmasi dengan rekaman CCTV di suatu tuangan.
Dengan teganya, tersangka menendang hingga menusuk punggung MK menggunakan gunting.
“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (gunting) di bagian punggung,” katanya.
"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” imbuhnya.
Baca juga: Bos Daycare Tersangka Penganiayaan Balita di Depok, Pihak Penitipan Anak sempat Mengelak
Rekaman CCTV yang memperlihatkan kekejian tersangka pun beredar luas di media sosial.
Satu di antaranya, diunggah akun Instagram @komisi.co, Rabu (31/7/2024).
Dalam unggahan itu, terlihat tersangka beberapa kali menendang dan memukul paha MK.
Akibat perbuatannya, MK mengalami memar di beberapa bagian tubuh.
MK juga disebut mengalami trauma dan menangis setiap kali melihat wajah tersangka.
Bayi 9 Bulan Juga Jadi Korban
Aksi keji tersangka rupanya tak hanya menimpa MK.
Bayi 9 bulan yang dititipkan di daycare miliknya rupanya turut mengalami penganiayaan serupa.
Seorang staf guru, Ririn (nama samaran), mengatakan tersangka sempat menarik lengan bayi 9 bulan tersebut layaknya binatang.
Tak hanya itu, tersangka juga menoyor kepala korban dan menginjak tubuhnya.
"Yang saya lihat dari CCTV itu, tangannya ditentang kayak anak kucing gitu. Terus, kepalanya itu langsung ditoyor ke tempat tidur," kata Ririn kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Fakta Wensen School Depok, Owner jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Buka Kelas PAUD dan Daycare
Perlakuan Buruk terhadap Guru
Pengakuan mengejutkan lainnya juga diungkap Ririn.
Menurut Ririn, selama bekerja di daycare tersebut, dirinya hanya digaji Rp 250 ribu per minggu.
Tak hanya digaji rendah, Ririn juga menyatakan bahwa tersangka kerap membebankan pekerjaan lebih kepada para guru di sana.
Guru disebutnya diperlakukan bak pembantu dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jobdesk mereka.
“Ke guru-guru, ya kami diperlakukan selayaknya pembantu sih ya. Kenapa kami bilangnya selayaknya diperlakukan pembantu, karena tidak sesuai dengan jobdesk kami,” kata Ririn.
“Pada saat interview kerja, jobdesk kami sebagai guru dan pengasuh. Bukan pembantu atau ART dia pribadi. Tapi, kami dilingkupi ART pribadinya dan ART di sekolah,” imbuh dia.
Tersangka Mengakui Perbuatan
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan tersangka tak menyangkal telah melakukan perbuatan keji terhadap bayi-bayi di daycare tersebut.
"Yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," ucap Arya, Minggu.
Polisi telah menghimpun sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya, tiga video berbeda yang memperlihatkan tindakan keji tersangka terhadap korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan baju yang dipakai korban MK saat dianiaya tersangka.
Baca juga: Pemilik Wensen Daycare Ditangkap di Rumahnya, Polisi Temukan 3 Video Kekerasan
Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah ditengkap, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban penganiayaan lain yang dilakukan tersangka.
"Saat ini satu (laporan), tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran Kasat Reskrim, dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," tutur Arya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Sakti/Faisal Mohay/Rifqah) (Kompas.com)