Pemilik daycare juga tak menyangkal bahwa dia telah melakukan penganiayaan tersebut kepada para balita yang dititipkan di sana.
Kasus ini juga telah memasuki tahap penyidikan dan sebanyak empat saksi sudah diperiksa polisi.
"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB, kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis (1/8/2024), dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Pemilik Daycare Depok Punya Bisnis Beromzet Ratusan Juta
Pemilik daycare di Depok yang terlibat penganiayaan anak ini ternyata memiliki berbagai bisnis dengan omzet yang fantastis.
Selain menjalankan daycare dan dikenal sebagai influencer parenting, MI juga merupakan bos skincare.
Bisnis skincare tersebut berdiri pada tahun 2019 menyasar pasar ibu-ibu milenial dari umur 20 hingga 40 tahun.
MI bahkan pernah menceritakan bisnis skincare-nya itu pernah tembus omzet sampai ratusan juta.
Usaha MI tersebut berhasil survive saat bisnis yang lain terpuruk di era pandemi Covid-19.
"Skincare di luar dugaan malah melejit, ada peningkatan omzet bisa Rp 400 juta. Saya agak bingung juga ya."
"Kalau pendapatan masyarakat kurang, tapi karena di rumah aja mereka tetap ada waktu mengurus diri," katanya dalam satu wawancara di media pada tahun 2021, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul Pemilik Daycare di Sukmajaya Depok yang Diduga Aniaya Balita Ditangkap Polisi, Kini Jadi Tersangka
(Tribunnews/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Muji Lestari) (Kompas.com)