TRIBUNNEWS.COM - Eks Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Harmensyah, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harmensyah diperiksa terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaam Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020.
Berdasarkan penuturan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sestama BNPB pada tahun 2019-2020 itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/7/2024) lalu.
“Didalami peran yang bersangkutan sebagai KPA Dana Siap Pakai di BNPB,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (1/8/2024), dinukil dari Kompas.com.
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah ini memeriksa Agus Subarkah (AS) yang merupakan seorang wiraswasta.
“(AS) didalami terkait dengan pembelian aset,” ucap Tessa.
Sebagai informasi, ada tiga pihak yang dijadikan tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Budi Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik; dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiganya, timbul kerugian keuangan negara mencapai Rp300 miliar.
Diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022.
Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Ini mengakibatkan negara rugi hingga Rp300 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes
Terkait penanganan perkara ini, lima orang telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Kelima orang tersebut adalah Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Belakang, KPK menambah tiga orang dalam daftar pencegahan ke luar negeri.