Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tahanan di lembaga antirasuah tersebut.
Adapun 15 eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Mereka yang didakwa bersalah di antaranya Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu, terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Baca juga: Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Pungli Rutan KPK Digelar Kamis Besok
Selain itu, perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.
Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan, Total Rp6,3 Miliar Diterima Terdakwa
Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.
Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.
Berikut rinciannya:
- Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
- Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
- Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
- Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
- Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
- Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
- Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
- Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
- Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
- Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
- Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
- Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
- Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
- Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
- Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000