TRIBUNNEWS.COM - Berikut update pengajuan kasasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Diketahui Ronald Tannur merupakan putra dari politikus PKB non-aktif, Edward Tannur, yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pasca aksinya menganiaya Dini Sera hingga meninggal dunia viral.
Kasusnya semakin viral setelah tiga hakim dari PN Surabaya memberikan vonis bebas tanpa mempertimbangkan bukti yang ada.
Padahal jaksa menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.
Putusan yang dibuat tiga hakim tersebut membuat keluarga dini merasa keadilan belum tercapai.
Berikut tiga update kasasi vonis bebas Ronald Tannur:
1. Jaksa Susun Memori Kasasi
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan salinan putusan majelis hakim PN Surabaya pada Selasa, (30/7/2024).
Setelah salinan diterima oleh Kajati Jatim, memori kasasi sedang proses disusun dan akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan kasasi.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati pada Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Bawas MA Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
“Sekarang ini memori kasasi (upaya hukum yang diajukan kepada MA untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir) sedang disusun,” jelas Mia.
“Kami berikan petunjuk kepada tim jaksa agar memori kasasi disusun secara komprehensif agar kasasi diterima MA,” ungkapnya.
Tujuan kasasi menurut Mia yaitu untuk membuktikan apakah benar ada peraturan hukum yang tidak diterapkan, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan pembuktian pengadilan apakah telah melampaui batas wewenangnya.