TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada bulan Agustus 2024.
Pada bulan ini, setidaknya ada 6 bansos yang siap cair dan diterima masyarakat.
Mulai dari KIP Kuliah, bansos PKH yang sudah memasuki tahap 3, bansos sembako, hingga beras.
Selengkapnya, inilah daftar 6 bansos yang siap cair pada Agustus 2024:
1. KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi bansos bidang pendidikan yang akan cair pada Agustus 2024.
Diketahui, sistem KIP Kuliah sempat terganggu akibat peretasan Pusat Data Nasional sementara (PDNS) 2.
Pada saat terjadi peretasan, rupanya masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing pada semester genap 2023/2024 yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan.
Padahal kala itu, proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing sudah mencapai 98,8 persen.
Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti meminta agar mahasiswa penerima KIP Kuliah tak perlu khawatir.
"Selama proses pemulihan sistem ini, semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima ongoing akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada bulan Agustus 2024," kata Suharti, dikutip dari vokasi.kemdikbud.go.id.
KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Baca juga: Cara Cetak Kartu KIP Kuliah 2024 di Kip-kuliah.kemdikbud.go.id, setelah Klaim Ulang Akun Berhasil
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkannya setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester. Besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.
Rincian bantuan uang saku, besaran bagi daerah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.
Sementara itu, besaran bantuan pendidikan diberikan maksimal Rp 12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A, maksimal Rp 4 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi B, dan maksimal Rp 2.400.000 bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi C.