Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal nama Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Untuk saat ini, KPK belum bisa memberikan tanggapan yang konkret.
Hanya saja, komisi antirasuah itu menyatakan telah mendapatkan informasi tentang nama menantu Presiden Jokowi itu disebut dalam persidangan.
"Berdasarkan informasi, namanya (Booby Nasution) sudah disebut. Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tessa belum bisa memastikan apakah Bobby Nasution akan dihadirkan di pengadilan berdasarkan fakta sidang yang terungkap. Pun dalam tahap penyidikan.
"Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan. Masih didalami prosesnya," ujarnya.
Nama Bobby Nasution Disebut di Sidang Eks Gubernur Maluku Utara
Dinukil dari TribunTernate.com, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution muncul dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).
Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili yang dipanggil diundang sebagai saksi.
Di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suryanto mengaku istilah Blok Medan adalah Bobby Nasution.
Hal ini karena diduga semasa menjabat, Abdul Gani sering menggunakan istilah itu untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Jaksa KPK Andri Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut.
Baca juga: Psikolog Forensik Punya Firasat Bukti Percakapan Kasus Vina Sudah Tersimpan di Laci Penegak Hukum
Berikut tanya jawab jaksa dan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili saat pemeriksaan saksi di persidangan:
Jaksa: Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang?