News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di Kasus Pencucian Uang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Jumat (2/8/2024).

Hasbi Hasan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Banding Kasus Korupsi, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

KPK diketahui menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka pencucian uang. Dia tidak sendirian dalam kasus TPPU ini.

Baca juga: Hasbi Hasan Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, KPK Ajukan Banding

KPK turut menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando sebagai tersangka.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan.

Dalam perkara itu, Hasbi Hasan dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hasbi turut dihukum pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.880.844.000.400 (Rp3,8 miliar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini