Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Jumat (2/8/2024).
Hasbi Hasan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Banding Kasus Korupsi, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
KPK diketahui menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka pencucian uang. Dia tidak sendirian dalam kasus TPPU ini.
Baca juga: Hasbi Hasan Divonis Setengah Tuntutan Jaksa, KPK Ajukan Banding
KPK turut menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando sebagai tersangka.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan.
Dalam perkara itu, Hasbi Hasan dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hasbi turut dihukum pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.880.844.000.400 (Rp3,8 miliar).