Orang-orang tak akan berasumsi soal sosok T sebab dugaan-dugaan semacam itu bisa salah.
"Tinggal Bareskrim menindaklanjuti, kita harapkan nanti tidak lagi akan polemik. Tidak lagi akan orang, T itu siapa, T ini, T itu, kan bisa salah-salah itu kan jangan-jangan T ini, jangan-jangan T itu kan banyak nama T," ujarnya.
Adapun sosok T diungkap oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Pernyataan Benny
Diberitakan sebelumnya, Benny Rhamdani mengungkap bahwa bisnis judi online di Indonesia dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden."
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” kata Benny seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Ia menyebut, hal ini diketahui BP2MI melakukan penelusuran kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Benny mengeklaim, T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Anggota DPR: Tangkap Bandar Besar, Beking, dan Influencer Judi Online
Ia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.
Benny berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat.”
"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” tutur Benny.
(Tribunnews.com/Deni)