News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Jatah Proyek di Pemkot Diusut KPK Lewat Ketua Gapensi Semarang Martono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jumat (19/7/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, hari ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami soal pengaturan jatah proyek di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah untuk tahun anggaran 2023.

"Yang bersangkutan diperiksa di perkara Semarang. Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tak hanya soal itu, ujar Tessa, tim penyidik KPK turut menyelisik Martono ihwal aliran dana dari pihak swasta.

"Serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain," ujarnya.

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalaha Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Baca juga: KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Martono Usut Jatah Proyek Hingga Aliran Duit di Kasus Mbak Ita

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro berjumlah 9.650. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini