Lebih lanjut, Gazalba mengatak dirinya tidak pernah mengungkap niat akan membelikan motor kepada sang kakak.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar menjadi kejutan.
"Jadi ketika saya membelikan motor itu, saya tidak pernah katakan saya membelikan motor. Tapi tiba-tiba saya hadirkam motor itu di rumahnya, begitu juga mobil Alphard," jelas Gazalba.
"Jadi saya selalu memberi kejutan kepada keluarga saya, jadi tidak pernah ngomong-ngomong apa apa langsung, kemudian saya berikan kepada beliau. Karena beliau sangat berjasa di dalam hidup saya, Yang Mulia," ungkap Gazalba.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan alasan Edy dihadirkan untuk diperiksa terkait pembelian satu unit mobil Toyota Alphard.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mencecar kakak dari terdakwa soal penggunaan identitas saat proses transaksi pembelian kendaraan itu.
"(Gazalba) pernah pinjam KTP Bapak (untuk beli mobil)?" tanya Hakim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
"Pernah, Yang Mulia," jawab Edy.
Edy mengaku tak mengingat kapan waktu sang adik meminjam KTP-nya untuk pembelian mobil tersebut.
"Untuk apa pinjam KTP? Beli mobil?" tanya Hakim.
"Begitulah kira-kira, Yang Mulia," ucap Edy.
"Pak GS emang enggak ada KTP Jakarta?" tanya Hakim lagi.
"Saya enggak tahu pasti," kata Edy.
Dalam keterangannya di persidangan, Edy juga mengaku tidak sama sekali berurusan dengan dealer tempat pembelian mobil tersebut.