News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Gazalba Saleh Beli Mobil dan Motor Pakai KTP Kakak, Mengaku Ingin Beri Kejutan Untuk Keluarga

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024).

"N-Max," jawab Edy.

"Warna?" tanya Hakim.

"Biru, Yang Mulia," jelas Edy.

Edy mengaku tak mengingat tahun keluarnya motor tersebut. Namun, ia mengatakan, kepemilikan motor itu atas nama dirinya.

"Pakai nama Bapak juga?" tanya Hakim.

"Pakai nama saya," kata Edy.

"Motor untuk siapa ? Memang Pak GS pakai motor?" tanya Hakim.

"Bukan (untuk Gazalba), (motor) untuk diperuntukan buat saya," ungkap Edy.

Sebagai informasi, dalam persidangan Senin ini, Edy diperiksa sebagai saksi tanpa sumpah.

Hal itu dikarenakan Edy Ilham Shooleh telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai saksi melalui kuasa hukum Gazalba. Surat itu dikirimkannya pada Senin 29 Juli 2024 lalu.

Namun, dalam sidang, jaksa KPK menilai keterangan kakak dari Gazalba Saleh itu penting untuk didengarkan.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.

Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dakwaan primair Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini