TRIBUNNEWS.COM - Simak cara serta syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan SKTM berikut ini.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang ditujukan bagi penduduk yang kurang dan/atau tidak mampu secara ekonomi.
SKTM dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan.
Pembuatan SKTM berfungsi untuk mendapatkan keringanan dalam hal biaya pengobatan, permohonan bantuan, pengajuan beasiswa, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana syarat dan cara pembuatan SKTM? Simak informasinya berikut ini
Syarat dokumen Pembuatan SKTM
1. Surat pengantar dari RT/RW dan lurah.
2. Foto copy KTP dan KK.
3. Foto rumah tempat tinggal saat ini.
4. Surat Pernyataan Tidak Mampu Bermaterai ditandatangani RT, RW, dan Lurah.
5. Materai 6000.
Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2024
Cara pembuatan SKTM
Proses di Kelurahan
1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar RT/RW.
2. Pemohon datang ke kelurahan membawa berkas persyaratan.