News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua: Duka bagi Pencari Keadilan

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai Kontroversi.

Banyak pihak mengkritik putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap putra Edward Tannur, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ini.

Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua turut mengecam keras.

Ia menilai ketukan palu Hakim Eriantuah Damanik memutus bebas Terdakwa Ronald Tannur, Janggal dan melanggar prinsip imparsialitas.

”Majelis Hakim seperti sedang mempertontonkan ketidaknetralan dalam memutus perkara tersebut. Saya menilai bahwa hakim mengabaikan prinsip Imparsialitas yang dimana hakim diharapkan tidak memihak dan sifatnya objektif dalam memutus suatu perkara.” Kata Yoses Ondrasi Telaumbanua di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Kepada wartawan, Yoses Telaumbanua mengatakan putusan Majelis Hakim telah menciderai rasa Keadilan terhadap Korban.

“Putusan No.454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus bebasnya Terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi duka bagi Keluarga Korban dan Masyarakat pencari Keadilan. Putusan tersebut telah menciderai rasa Keadilan dan pada akhirnya menimbulkan berbagai pertanyaan apakah prinsip-prinsip Keadilan telah ditegakkan sesuai yang diatur dalam Hukum Pidana Positive Indonesia atau bagaimana.”Ucapnya

Menurutnya, Putusan Bebas Terdakwa Ronald Tannur oleh Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini sangat memalukan.

“Hakim terkesan sedang melakukan pelecehan terhadap Proses Peradilan. Di mana para hakim mengambil suatu keputusan hukum tanpa mempertimbangkan bukti atau fakta yang dihadirkan di ruang persidangan."

Ia menambahkan, vonis bebas hakim yang membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa, seakan menabrak hukum terhadap keadilan.

“Keluarnya putusan bebas terhadap terdakwa tanpa mempertimbangkan bukti atau fakta-fakta hukum maka ketiga Hakim tersebut sedang menabrak Hukum terhadap Keadilan."

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam Dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP." Katanya saat membacakan putusan.

Karena itu, Hakim meminta Jaksa membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," kata hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini