News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Desa Terancam Aktivitas Tambang, Warga Dairi Ungkap Trauma Kehilangan Sawah Akibat Banjir Bandang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga desa Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Barisman Hasugian dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Warga desa Kabupaten Dairi, Sumatera Utara mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menegakkan keadilan guna kepentingan masyarakat yang kehidupannya terancam akibat operasi PT Dairi Prima Mineral.

Sebagai informasi, pada 14 Februari 2024 lalu, warga Dairi mengajukan gugatan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023.

Persetujuan lalu diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK Nomor 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT Dairi Prima Mineral.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan Persetujuan Lingkungan PT DPM tidak sah dan memerintahkan KLHK mencabut izin tersebut pada 24 Juli 2023.

Baca juga: Hidup Terancam Aktivitas Tambang, Warga Dairi Ajukan Kasasi ke MA

Gugatan kasasi warga Dairi terdaftar dengan nomor perkara 277 K/TUN/LH/2024. Menurut situs web MA, perkara dengan nomor tersebut berada dalam tahap pemeriksaan oleh majelis.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Yulius (Ketua Majelis), Lulik Tri Cahyaningrum (Anggota Majelis 1), dan Yosran (Anggota Majelis 2).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini