"Enggak usah di bandingkan dengan senior-senior yang saat ini menjadi pengurus di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid, dibandingkan dengan saya saja, Pak Fuad itu tidak ada apa-apanya pengalaman politiknya, saran saya, Pak Fuad berkaca lah," tukas dia.
Baca juga: Kabar 1.000 Mobil untuk Tamu HUT Ke-79 RI di IKN, Konsistensi Pemerintah Dipertanyakan
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum DPP PBB Fuad Zakaria, beserta sejumlah pihak yang merupakan mantan pimpinan PBB lainnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Adapun gugatan itu berkaitan dengan legalitas kepemimpinan PBB yang baru yang diketuai oleh Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum.
Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Agus Slamet Hidayat mengatakan kalau gugatan tersebut TUN telah didaftarkan secara daring pada Minggu (4/8/2024).
"Pada hari Senin kami cek, kami sudah diberi tahu oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa nomor pekara kita adalah 272 dan kami hanya tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Agus dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (5/8/2024).
Adapun gugatan yang dilayangkan ke PTUN ini kata Agus, memiliki dua objek sengketa perihal kepengurusan.
Pertama soal SK ]Menkumham Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB.
Kedua, SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART PBB.
Secara garis besar, kubu dari mantan pimpinan PBB itu meminta agar Menkumham membatalkan keputusannya terkait susunan kepengurusan DPP PBB.
"Jadi, kami menggungat keabsahan dari pada surat SK dari Menkumham untuk kita minta itu dibatalkan, karena itu didasarkan pada sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan bertentangan juga dengan AD/ART partai," kata dia.
Hal itu dijadikan objek sengketa karena mereka menganggap kalau dua SK dari Menkumham cacat di mata hukum.
Dimana, surat keputusan dari Menkumham itu diterbitkan setelah menerima surat permohonan dari Yusril Ihza Mahendra pada 25 Juni 2024.
Baca juga: Jokowi Kaget Diisukan Cawe-cawe Kepengurusan PDIP
Padahal, pada kesempatan itu Yusril sudah tidak memiliki keabsahan mengajukan surat permohonan, lantaran yang bersangkutan kata dia sudah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP PBB.
"Pak Yusril itu melakukan pelanggaran-pelanggaran di sisi itu dan oleh karena itu kita minta (keadilan) melalui prosedur internal tidak ditanggapi, tidak direspons," kata Agus.
"Maka, ya kami satu-satunya jalan mencari keadilan itu di lembaga peradilan di PTUN ya," tuturnya menambahkan.